Thursday 6 October 2011


KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PORNOGRAFI
SKRIPSI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada bagian penjelasan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa:
“Negara Indonesia berdasarkan atas hukum”. Hal ini berarti Republik
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, menjunjung tinggi atas hak asasi manusia dan menjamin semua
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,
serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan  dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian negara menjamin bahwa kewajiban yang sama
menurut hukum. Hal yang demikian berarti negara ingin mewujudkan pula
ketertiban, keamanan, dan ketentraman rakyat atau masyarakatnya.
Rasa aman dan tenteram merupakan dambaan setiap anggota masyarakat.
Rasa tersebut sangat dibutuhkan dengan harapan dapat mendorong kreatifitas
dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Jika kreatifitas masyarakat
dapat terus berkembang dan dapat berperan aktif dalam pembangunan, maka
akan terjadi suatu pembangunan yang berkesinambungan, serasi, selaras, dan
s e imbang dengan keadaan masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat berbagai komponen yang produktif yang
memiliki potensi di dalam upaya mendukung pembangunan nasional, namun
ada suatu  komponen yang sangat penting yang sangat dibutuhkan agar dalam
pembangunan dapat berjalan berkesinambungan namun juga sering diabaikan
dalam masyarakat, yaitu anak. Anak merupakan cikal bakal yang berpotensi
untuk dididik menjadi manusia yang dewasa, kreatif, dan produktif untuk ikut
andil dalam pembangunan bangsa dan negara. Anak merupakan bagian dari
generasi penerus bangsa sebagai salah satu sumber daya manusia yang
merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memerlukan
pembinaan, perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi. selaras, seimbang,
dan yang utama memberi perlindungan dari segala kemungkinan yang akan
membahayakan mereka dan bangsa di masa depan, oleh karena it u menjadi
kewajiban bagi generasi terdahulu untuk menjamin, memberi, memelihara,
dan mengamankan kepentingan anak agar dalam perkembangan diri anak
tidak terganggu oleh adanya gangguan dari luar yang dapat mempengaruhi
kehidupan anak untuk selanjutnya yang dapat merugikan anak itu sendiri,
keluarganya, masyarakat, serta bangsa dan negara.  
Pornografi anak di Indonesia saat ini semakin marak dan semakin
mengkhawatirkan. Kemajuan informasi dan teknologi yang demikian pesat
memberi manfaat yang cukup besar. Tetapi ternyata juga berdampak negative
luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui
media elektronik dan cetak. Begitu mudahnya setiap anak untuk melihat
materi pornografi melalui internet, handphone, buku bacaan dan VCD.
Kemudahan mengakses materi pornografi dapat mencontoh aktifitas seksual
sesuai dengan adegan yang ditontonnya. Inilah yang menyebabkan kekerasan
seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sesamanya.
Di masa mendatang, pornografi internet adalah bencana besar terhadap
anak yang akan menghantui orang tua. Belum lagi semakin banyaknya bisnis
warung internet yang dengan leluasa dijelajahi secar bebas oleh anak-anak.
Sebuah kelompok hak anak-anak melaporkan, jumlah website yang
menyediakan pornografi anak-anak tahun lalu meningkat dengan 70 persen,
Didapatkan fakta yang mencengangkan lainnya bahwa pornografi masih
menjadi konsumsi tertinggi bagi para pengakses internet. Ternyata didapatkan
12% situs di dunia ini mengandung pornografi. Setiap harinya 266 situs porno
baru muncul dan diperkirakan kini ada 372 juta halaman website pornografi.
Sedangkan 25% yang dicari melalui search engine adalah pornografi.
Ternyata peminat pornografi internet demikian besar 35% dari data yang
didapat dari internet adalah pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna
internet melihat pornografi dan setia detiknya $ 89.00 dihabiskan untuk
pornografi di internet.
Anak yang dijadikan model pornografi mengalami kerusakan
perkembangan fisik dan psikis yang dapat menghancurkan masa depan anak.
Mereka seringkali menjadi rendah diri bahkan mendapat masalah kesehatan
mental yang parah. Terlebih lagi, mereka umumnya dikucilkan oleh
masyarakat di lingkungannya, diberi label “anak yang tidak bermoral” dan
bahkan kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan. Pornografi anak
biasanya menjadi sasaran bagi kaum fedophilia yang mendapatkan kepuasan
seksual dengan melihat dan melakukan hubungan seksual dengan anak.
                                             
 Widodo Judarwanto. 2 November 2008. Undang-Undang Pornografi Selamatkan Anak
Indonesia. http://UU Pornografi Selamatkan Anak Indonesia-wikiMu.mht4
Keberadaan pornografi anak tidak hanya menyebabkan model pornografi anak
mendapatkan kekerasan fisik, psikis, dan seksual di dalam proses
pembuatannya. Pornografi anak yang menyebar bebas akan meningkatkan
berbagai kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang dewasa
ataupun bahkan oleh sesama anak.
Berdasarkan penelitian  Indonesia ACT

 di Batam pada tahun 2007, salah
satu tujuan utama perdagangan anak adalah untuk dijadikan model pornografi.
Pornografi anak merupakan bentuk eksploitasi seksual, sehingga perlindungan
kepada anak semestinya mendapatkan perhatian yang besar. Terdapat dua hal
yang berbahaya di dalam pornografi anak; pertama, pelibatan anak di dalam
pornografi berarti sama dengan mengeksploitasi anak bekerja dalam bentuk
pekerjaan terburuk. Kedua, membiarkan anak mengakses pornografi akan
sangat berdampak pada proses tumbuh kembang anak.

Pengaturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
meliputi; (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan,  penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; (3)
pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi,
termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang ini
menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan
dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan,
                                             

 Indonesia ACT adalah gabungan antara Jaringan Advokasi Perlindungan Anak dan Jaringan
Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3).

 Indonesia ACT:  Tidak Ada Toleransi Bagi Pornorafi Anak. melangit di  langitperempuan pada
Juni 27
t h
, 2008. Http://www.Indonesia ACT Tidak Ada Toleransi Bagi Pornografi Anak.mht5
serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan
anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak
pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok
serta pemberian hukuman tambahan. Berdasarkan pemikiran tersebut, undangundang ini diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan
memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika,
berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
memang telah mengatur perlindungan anak dari pornografi tetapi sebagian
saja itupun dengan redaksi perlindungan anak dari eksploitasi seksual
sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 88.

 Pasal ini hanya akan
menjerat produsen pornografi anak, padahal anak menjadi korban pornografi
bukan hanya atas materi pornografi anak tetapi juga pornografi yang
melibatkan orang-orang dewasa. Ada beberapa perspektif dalam memandang
anak sebagai korban pornografi :
                                             

 Penjelasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

 Pasal 59 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan :
Pemerintah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk  
memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang beehadapan
dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang  menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropik, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan,
penjualandan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau menta, anak yang
menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan :
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 6
a. Anak menjadi korban pornografi karena terampas haknya untuk tumbuh
dan berkembang secara wajar, serta memiliki masa depan karena
pemikiran, mentalitas, bahka n fisiknya dirusak oleh pornografi
b. Anak menjadi korban pornografi karena eksploitasi secara seksual untuk
menjadi subjek materi pornografi.
c. Anak menjadi korban pornografi karena terdorong menjadi pelaku
kejahatan seksual berupa pencabulan, pemerkosaan, hingga pemerkosaan
yang berakibat pembunuhan dan terampas masa depannya, terpidana
akibat mengkonsumsi pornografi.
d. Anak menjadi korban kejahatan seksual berupa pencabulan, pemerkosaan,
hingga pembunuhan oleh pelaku anak-anak maupun dewasa yang
terdor ong melakukan perbuatan pidana akibat pornografi.
Berbekal pelbagai perspektif tersebut, maka perlindungan anak terhadap
bahaya pornografi harus dilakukan dengan tidak hanya mencegah akses anak
terhadap pornografi tetapi juga orang dewasa terhadap pornografi. Pencegahan
akses terhadap pornografi meliputi pelarangan produksi, distribusi hingga
konsumsi pornografi. Undang-Undang Perlindungan Anak hanya meliputi
sebagian kecil dari upaya pencegahan ini, yaitu pelarangan disertai
pemidanaan bagi orang-orang yang mengeksploitasi anak secara seksual.
Perlindungan akses anak dari mengkonsumsi pornografi sendiri belum diatur
oleh Undang-Undang ini.                                         
 Umar Badarsyah.  Perlindungan Anak dan RUU Pornografi. 28 Oktober 2008. Http://amrualbadari.blog.friendster.com7
Telah menjadi asas umum hukum pidana  yaitu asas berlakunya hukum
pidana menurut waktu (Asas Legalitas), bahwa suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai tindak pidana dan dapat dipidana apabila sudah ditetapkan
dalam undang-undang.
 Dalam hal pelanggaran atas delik pornografi yang
diatur dalam Undang-Undang Tentang Pornografi ini, anak-anak, perempuan,
laki-laki tua muda dan orang dengan latar SARA manapun hanya akan
dipidana jika ia terbukti melakukan kesalahan yang dirumuskan ditiap-tiap
pasalnya. Dalam hukum pidana, pertanyaan itu tidak berhenti pada apakah ada
kesalahan yang diperbuat tetapi melaju pada pertanyaa n selanjutnya, apakah
orang yang melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban dan
sejauh mana pertanggungjawaban itu dapat dikenakan. Dimana dalam bentuk
pertanggungjawaban ini, diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi dan tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penelitian ini dimaksudkan
untuk mengetahui kebijakan legislatif tentang perlindungan anak terhadap
pornografi yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, dengan judul “KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PORNOGRAFI”.
 Surbakti, Natangsa dan  Sudaryono. 2005.  Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana . Surakarta:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Hal 588
B. Rumusan Masalah
Penulis memberikan rumusan masalah yang akan diteliti untuk mencapai
tujuan yang dikehendaki dan memberikan kemudahan dalam penelitian.
Adapun yang dirumuskan sebagai suatu permasa lahan pada penelitian ini
yaitu:
Bagaimanakah kebijakan legislatif tentang  perlindungan anak terhadap
pornografi yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian hukum ini adalah :
Untuk mengetahui kebijakan legislatif tentang perlindungan anak terhadap
pornografi yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
D. Manfaat Penelitian
Selain tujuan penelitian di atas, dalam penulisan hukum ini penulis juga
mengharapkan adanya suatu manfaat yang dapat diperoleh. Adapun manfaat
yang didapat dari penelitian ini terbagi menjadi :
1. Manfaat Teoritis
Manfaat Teoritis dari penelitian ini adalah diketahuinya kebijakan
legislatif tentang perlindungan anak terhadap pornografi yang diatur dalam 9
beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
sehingga dengan demikian diharapkan hasil dari penelitian ini dapat
memberikan tambahan pengetahuan bagi perkembangan ilmu hukum pada
umumnya dan perkembangan ilmu hukum pidana anak pada khususnya.
2.   Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini adalah sebagai tambahan pengetahuan
dan wawasan bagi penulis mengenai hukum pidana pada umumnya dan
hukum pidana anak pada khususnya, serta untuk memenuhi syarat guna
mencapai derajat sarjana pada Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta.
E. Kerangka Pemikiran
Negara Indones ia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang
menghormati ke-Bhinneka -an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia dan
kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini
dan mempercayai bahwa sikap dan tindakan asusila dan amoral dalam
kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks,
penyimpangan seks, dan penyebarluasan gagasan-gagasan tentang seks melalui
pornografi dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini,
tindakan membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan dan10
menyediakan sarana dan prasarana pornografi merupakan ancaman terhadap
kelestarian tatanan kehidupan masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini
terjadi peningka tan terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan,
penggunaan, dan penyediaan sarana dan prasarana pornografi dalam berbagai
bentuknya. Kecenderungan ini telah menimbulkan kesalahan dan kekuatiran
masyarakat akan hancurnya sendi-sendi moral dan etika yang sangat diperlukan
dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Selain itu,
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi belum
mengatur secara tegas mengenai pembuatan, penggandaan, penyebarluasan,
penggunaan dan penye diaan sarana dan prasarana pornografi. Oleh karena itu,
dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan
hukum masalah pornografi harus diatur dengan undang-undang yang mampu
melindungi setiap warganegara, terutama anak dari eksploitasi seksual; serta
mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan
eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita -cita
perjuangan bangsa dan sumberdaya manusia bagi  pembangunan nasional.

 Olehkarena kondisinya sebagai anak, maka perlu perlakuan khusus agar dapat
tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental dan rohaninya. Untuk
itu anak per lu dihindarkan dari perbuatan pidana yang dapat mempengaruhi
perkembangan fisik, mental dan rohaninya tersebut. Menyadari kenyataan
                                             
 Penjelasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
 Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak11
demikian di samping norma sosial, moral/etika dan norma hukum juga
memberikan perlindungan demikian khusus diberikan kepada anak, karena
kalau dilakukan terhadap orang dewasa tidak dikualifikasi sebagai tindak
pidana atau pelanggaran hukum. Akan tetapi apabila dilakukan terhadap anak
itu menjadi tindak pidana. Dengan demikian, maka perlindungan yang
diberikan kepada anak terhadap bahaya pornografi akan lebih terjamin dan
terealisasi.
F. Metode Penelitian
Dalam melakukan penelitian agar terlaksana dengan maksimal, maka
peneliti mempergunakan beberapa metode sebagai berikut :
1. Metode Pendekatan
Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan
pendekatan doktrinal  (normative)
 karena dalam penelitian ini hukum
dikonsepsikan sebagai norma -norma tertulis yang dibuat dan diundangkan
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang yaitu kebijakan legislatif yang
mengatur tentang perlindungan anak terhadap pornografi.
 Pendekatan doktrinal yang bersifat normative, yaitu : penelitian terhadap taraf sinkronisasi (taraf
konsistensinya) dari peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal
ini dapat dilakukan terhadap bidang-bidang tertentu yang diatur oleh hukum, maupun di dalam
kaitannya dengan bidang-bidang lain, yang mungkin mempunyai hubungan timbal balik.
Perbandingan hukum, yang terutama terfokuskan pada perbedaan-perbedaan (dan juga mungkin
persamaan-persamaan) yang terdapat di dalam dua atau lebih system (tata) hukum yang berbeda.
 Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono. 2008. Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan
Kuliah). Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Hal 1012
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu untuk memberikan
gambaran mengenai kebijakan legislatif tentang perlindungan anak terhadap
pornografi yang diatur dalam beberapa peraturan  perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.  
3. Sumber Data
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan sumber data sebagai
berikut :
a. Bahan Hukum Primer
- KUHP
- KUHAP
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-hak Azasi
Manusia
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
b. Bahan Hukum Sekunder
- Buku-buku ilmiah13
- Karya-karya tulis, artikel-artikel lain yang terkait dengan
perlindungan anak terhadap pornografi.
c. Bahan Hukum Tersier
Merupakan bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, misal : bibliografi, kamus.
4. Metode Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data dimaksud diatas, maka digunakan teknik studi
kepustakaan yaitu dengan mencari, mencatat, menginventarisasi,
menganalisa dan mempelajari data-data yang berupa bahan-bahan pustaka.
5. Metode Analisis Data
Analisis data yang digunakan adalah dengan cara normatif kualitatif yang
bertolak dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, bukubuku ilmiah dan karya-karya tulis, artikel-artikel lain yang terkait dengan
perlindungan anak terhadap pornografi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian terhadap taraf sinkronisasi
peraturan perundang-undangan secara horizontal, maka dilakuka n dengan
cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
perlindungan anak terhadap pornografi. Adapun yang dapat dijadikan
sebagai obyek dalam penelitian normatif berjenis ini adalah data-data
sekunder yang berupa : Bahan hukum primer.14
G. Sistematika Penulisan Skripsi
Untuk mengetahui isi dari penulisan skripsi ini, maka disusunlah
sistematika penulisan skripsi yang terdiri dari 4 (empat) bab yaitu :
Bab I Pendahuluan, yang mencakup latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka pemikiran, metode
penelitian, dan sistematika penulisan skripsi.
Bab II Tinjauan Pustaka, yang membahas mengenai beberapa sub bab,
yaitu : tinjauan umum tentang kebijakan legislatif, anak, perlindungan anak,
dan pornografi.
Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan yang membahas mengenai
Kebijakan Legislatif Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pornografi yang
terdiri dari beberapa sub bab, yaitu :  Perlindungan anak sebagai korban
pornografi, anak sebagai pelaku tindak pidana pornografi, dan kebijakan
legislatif di bidang pencegahan.
Bab IV Penutup yang membahas tentang kesimpulan dan saran.

Wednesday 5 October 2011

Hukum Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Daftar isi

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

 Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

 Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Lihat pula

 Rujukan

Pranala luar

Tuesday 4 October 2011

sejarah uu republik indonesia


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Daftar isi

[sembunyikan]
  • 1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
  • 2 Sejarah
  • 3 Referensi
  • 4 Pranala luar 
  • Naskah Undang-Undang Dasar 1945

    Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
    Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
    Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

    Sejarah

     Sejarah Awal

    Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

     Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

    Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

     Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

    Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
    bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

     Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

    Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

     Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966


    Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
    Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
    Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

 Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: