Thursday 6 October 2011


KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PORNOGRAFI
SKRIPSI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada bagian penjelasan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa:
“Negara Indonesia berdasarkan atas hukum”. Hal ini berarti Republik
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, menjunjung tinggi atas hak asasi manusia dan menjamin semua
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,
serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan  dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian negara menjamin bahwa kewajiban yang sama
menurut hukum. Hal yang demikian berarti negara ingin mewujudkan pula
ketertiban, keamanan, dan ketentraman rakyat atau masyarakatnya.
Rasa aman dan tenteram merupakan dambaan setiap anggota masyarakat.
Rasa tersebut sangat dibutuhkan dengan harapan dapat mendorong kreatifitas
dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Jika kreatifitas masyarakat
dapat terus berkembang dan dapat berperan aktif dalam pembangunan, maka
akan terjadi suatu pembangunan yang berkesinambungan, serasi, selaras, dan
s e imbang dengan keadaan masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat berbagai komponen yang produktif yang
memiliki potensi di dalam upaya mendukung pembangunan nasional, namun
ada suatu  komponen yang sangat penting yang sangat dibutuhkan agar dalam
pembangunan dapat berjalan berkesinambungan namun juga sering diabaikan
dalam masyarakat, yaitu anak. Anak merupakan cikal bakal yang berpotensi
untuk dididik menjadi manusia yang dewasa, kreatif, dan produktif untuk ikut
andil dalam pembangunan bangsa dan negara. Anak merupakan bagian dari
generasi penerus bangsa sebagai salah satu sumber daya manusia yang
merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memerlukan
pembinaan, perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi. selaras, seimbang,
dan yang utama memberi perlindungan dari segala kemungkinan yang akan
membahayakan mereka dan bangsa di masa depan, oleh karena it u menjadi
kewajiban bagi generasi terdahulu untuk menjamin, memberi, memelihara,
dan mengamankan kepentingan anak agar dalam perkembangan diri anak
tidak terganggu oleh adanya gangguan dari luar yang dapat mempengaruhi
kehidupan anak untuk selanjutnya yang dapat merugikan anak itu sendiri,
keluarganya, masyarakat, serta bangsa dan negara.  
Pornografi anak di Indonesia saat ini semakin marak dan semakin
mengkhawatirkan. Kemajuan informasi dan teknologi yang demikian pesat
memberi manfaat yang cukup besar. Tetapi ternyata juga berdampak negative
luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui
media elektronik dan cetak. Begitu mudahnya setiap anak untuk melihat
materi pornografi melalui internet, handphone, buku bacaan dan VCD.
Kemudahan mengakses materi pornografi dapat mencontoh aktifitas seksual
sesuai dengan adegan yang ditontonnya. Inilah yang menyebabkan kekerasan
seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sesamanya.
Di masa mendatang, pornografi internet adalah bencana besar terhadap
anak yang akan menghantui orang tua. Belum lagi semakin banyaknya bisnis
warung internet yang dengan leluasa dijelajahi secar bebas oleh anak-anak.
Sebuah kelompok hak anak-anak melaporkan, jumlah website yang
menyediakan pornografi anak-anak tahun lalu meningkat dengan 70 persen,
Didapatkan fakta yang mencengangkan lainnya bahwa pornografi masih
menjadi konsumsi tertinggi bagi para pengakses internet. Ternyata didapatkan
12% situs di dunia ini mengandung pornografi. Setiap harinya 266 situs porno
baru muncul dan diperkirakan kini ada 372 juta halaman website pornografi.
Sedangkan 25% yang dicari melalui search engine adalah pornografi.
Ternyata peminat pornografi internet demikian besar 35% dari data yang
didapat dari internet adalah pornografi, setiap detiknya 28.258 pengguna
internet melihat pornografi dan setia detiknya $ 89.00 dihabiskan untuk
pornografi di internet.
Anak yang dijadikan model pornografi mengalami kerusakan
perkembangan fisik dan psikis yang dapat menghancurkan masa depan anak.
Mereka seringkali menjadi rendah diri bahkan mendapat masalah kesehatan
mental yang parah. Terlebih lagi, mereka umumnya dikucilkan oleh
masyarakat di lingkungannya, diberi label “anak yang tidak bermoral” dan
bahkan kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan. Pornografi anak
biasanya menjadi sasaran bagi kaum fedophilia yang mendapatkan kepuasan
seksual dengan melihat dan melakukan hubungan seksual dengan anak.
                                             
 Widodo Judarwanto. 2 November 2008. Undang-Undang Pornografi Selamatkan Anak
Indonesia. http://UU Pornografi Selamatkan Anak Indonesia-wikiMu.mht4
Keberadaan pornografi anak tidak hanya menyebabkan model pornografi anak
mendapatkan kekerasan fisik, psikis, dan seksual di dalam proses
pembuatannya. Pornografi anak yang menyebar bebas akan meningkatkan
berbagai kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang dewasa
ataupun bahkan oleh sesama anak.
Berdasarkan penelitian  Indonesia ACT

 di Batam pada tahun 2007, salah
satu tujuan utama perdagangan anak adalah untuk dijadikan model pornografi.
Pornografi anak merupakan bentuk eksploitasi seksual, sehingga perlindungan
kepada anak semestinya mendapatkan perhatian yang besar. Terdapat dua hal
yang berbahaya di dalam pornografi anak; pertama, pelibatan anak di dalam
pornografi berarti sama dengan mengeksploitasi anak bekerja dalam bentuk
pekerjaan terburuk. Kedua, membiarkan anak mengakses pornografi akan
sangat berdampak pada proses tumbuh kembang anak.

Pengaturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
meliputi; (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan,  penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; (3)
pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi,
termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang ini
menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan
dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan,
                                             

 Indonesia ACT adalah gabungan antara Jaringan Advokasi Perlindungan Anak dan Jaringan
Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3).

 Indonesia ACT:  Tidak Ada Toleransi Bagi Pornorafi Anak. melangit di  langitperempuan pada
Juni 27
t h
, 2008. Http://www.Indonesia ACT Tidak Ada Toleransi Bagi Pornografi Anak.mht5
serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan
anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak
pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok
serta pemberian hukuman tambahan. Berdasarkan pemikiran tersebut, undangundang ini diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan
memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika,
berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
memang telah mengatur perlindungan anak dari pornografi tetapi sebagian
saja itupun dengan redaksi perlindungan anak dari eksploitasi seksual
sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 88.

 Pasal ini hanya akan
menjerat produsen pornografi anak, padahal anak menjadi korban pornografi
bukan hanya atas materi pornografi anak tetapi juga pornografi yang
melibatkan orang-orang dewasa. Ada beberapa perspektif dalam memandang
anak sebagai korban pornografi :
                                             

 Penjelasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

 Pasal 59 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan :
Pemerintah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk  
memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang beehadapan
dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang  menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropik, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan,
penjualandan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau menta, anak yang
menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan :
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 6
a. Anak menjadi korban pornografi karena terampas haknya untuk tumbuh
dan berkembang secara wajar, serta memiliki masa depan karena
pemikiran, mentalitas, bahka n fisiknya dirusak oleh pornografi
b. Anak menjadi korban pornografi karena eksploitasi secara seksual untuk
menjadi subjek materi pornografi.
c. Anak menjadi korban pornografi karena terdorong menjadi pelaku
kejahatan seksual berupa pencabulan, pemerkosaan, hingga pemerkosaan
yang berakibat pembunuhan dan terampas masa depannya, terpidana
akibat mengkonsumsi pornografi.
d. Anak menjadi korban kejahatan seksual berupa pencabulan, pemerkosaan,
hingga pembunuhan oleh pelaku anak-anak maupun dewasa yang
terdor ong melakukan perbuatan pidana akibat pornografi.
Berbekal pelbagai perspektif tersebut, maka perlindungan anak terhadap
bahaya pornografi harus dilakukan dengan tidak hanya mencegah akses anak
terhadap pornografi tetapi juga orang dewasa terhadap pornografi. Pencegahan
akses terhadap pornografi meliputi pelarangan produksi, distribusi hingga
konsumsi pornografi. Undang-Undang Perlindungan Anak hanya meliputi
sebagian kecil dari upaya pencegahan ini, yaitu pelarangan disertai
pemidanaan bagi orang-orang yang mengeksploitasi anak secara seksual.
Perlindungan akses anak dari mengkonsumsi pornografi sendiri belum diatur
oleh Undang-Undang ini.                                         
 Umar Badarsyah.  Perlindungan Anak dan RUU Pornografi. 28 Oktober 2008. Http://amrualbadari.blog.friendster.com7
Telah menjadi asas umum hukum pidana  yaitu asas berlakunya hukum
pidana menurut waktu (Asas Legalitas), bahwa suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai tindak pidana dan dapat dipidana apabila sudah ditetapkan
dalam undang-undang.
 Dalam hal pelanggaran atas delik pornografi yang
diatur dalam Undang-Undang Tentang Pornografi ini, anak-anak, perempuan,
laki-laki tua muda dan orang dengan latar SARA manapun hanya akan
dipidana jika ia terbukti melakukan kesalahan yang dirumuskan ditiap-tiap
pasalnya. Dalam hukum pidana, pertanyaan itu tidak berhenti pada apakah ada
kesalahan yang diperbuat tetapi melaju pada pertanyaa n selanjutnya, apakah
orang yang melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban dan
sejauh mana pertanggungjawaban itu dapat dikenakan. Dimana dalam bentuk
pertanggungjawaban ini, diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi dan tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penelitian ini dimaksudkan
untuk mengetahui kebijakan legislatif tentang perlindungan anak terhadap
pornografi yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, dengan judul “KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PORNOGRAFI”.
 Surbakti, Natangsa dan  Sudaryono. 2005.  Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana . Surakarta:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Hal 588
B. Rumusan Masalah
Penulis memberikan rumusan masalah yang akan diteliti untuk mencapai
tujuan yang dikehendaki dan memberikan kemudahan dalam penelitian.
Adapun yang dirumuskan sebagai suatu permasa lahan pada penelitian ini
yaitu:
Bagaimanakah kebijakan legislatif tentang  perlindungan anak terhadap
pornografi yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian hukum ini adalah :
Untuk mengetahui kebijakan legislatif tentang perlindungan anak terhadap
pornografi yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
D. Manfaat Penelitian
Selain tujuan penelitian di atas, dalam penulisan hukum ini penulis juga
mengharapkan adanya suatu manfaat yang dapat diperoleh. Adapun manfaat
yang didapat dari penelitian ini terbagi menjadi :
1. Manfaat Teoritis
Manfaat Teoritis dari penelitian ini adalah diketahuinya kebijakan
legislatif tentang perlindungan anak terhadap pornografi yang diatur dalam 9
beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
sehingga dengan demikian diharapkan hasil dari penelitian ini dapat
memberikan tambahan pengetahuan bagi perkembangan ilmu hukum pada
umumnya dan perkembangan ilmu hukum pidana anak pada khususnya.
2.   Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini adalah sebagai tambahan pengetahuan
dan wawasan bagi penulis mengenai hukum pidana pada umumnya dan
hukum pidana anak pada khususnya, serta untuk memenuhi syarat guna
mencapai derajat sarjana pada Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta.
E. Kerangka Pemikiran
Negara Indones ia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang
menghormati ke-Bhinneka -an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia dan
kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini
dan mempercayai bahwa sikap dan tindakan asusila dan amoral dalam
kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks,
penyimpangan seks, dan penyebarluasan gagasan-gagasan tentang seks melalui
pornografi dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini,
tindakan membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan dan10
menyediakan sarana dan prasarana pornografi merupakan ancaman terhadap
kelestarian tatanan kehidupan masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini
terjadi peningka tan terhadap pembuatan, penggandaan, penyebarluasan,
penggunaan, dan penyediaan sarana dan prasarana pornografi dalam berbagai
bentuknya. Kecenderungan ini telah menimbulkan kesalahan dan kekuatiran
masyarakat akan hancurnya sendi-sendi moral dan etika yang sangat diperlukan
dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Selain itu,
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi belum
mengatur secara tegas mengenai pembuatan, penggandaan, penyebarluasan,
penggunaan dan penye diaan sarana dan prasarana pornografi. Oleh karena itu,
dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan
hukum masalah pornografi harus diatur dengan undang-undang yang mampu
melindungi setiap warganegara, terutama anak dari eksploitasi seksual; serta
mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan
eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita -cita
perjuangan bangsa dan sumberdaya manusia bagi  pembangunan nasional.

 Olehkarena kondisinya sebagai anak, maka perlu perlakuan khusus agar dapat
tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental dan rohaninya. Untuk
itu anak per lu dihindarkan dari perbuatan pidana yang dapat mempengaruhi
perkembangan fisik, mental dan rohaninya tersebut. Menyadari kenyataan
                                             
 Penjelasan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
 Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak11
demikian di samping norma sosial, moral/etika dan norma hukum juga
memberikan perlindungan demikian khusus diberikan kepada anak, karena
kalau dilakukan terhadap orang dewasa tidak dikualifikasi sebagai tindak
pidana atau pelanggaran hukum. Akan tetapi apabila dilakukan terhadap anak
itu menjadi tindak pidana. Dengan demikian, maka perlindungan yang
diberikan kepada anak terhadap bahaya pornografi akan lebih terjamin dan
terealisasi.
F. Metode Penelitian
Dalam melakukan penelitian agar terlaksana dengan maksimal, maka
peneliti mempergunakan beberapa metode sebagai berikut :
1. Metode Pendekatan
Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan
pendekatan doktrinal  (normative)
 karena dalam penelitian ini hukum
dikonsepsikan sebagai norma -norma tertulis yang dibuat dan diundangkan
oleh lembaga atau pejabat yang berwenang yaitu kebijakan legislatif yang
mengatur tentang perlindungan anak terhadap pornografi.
 Pendekatan doktrinal yang bersifat normative, yaitu : penelitian terhadap taraf sinkronisasi (taraf
konsistensinya) dari peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal
ini dapat dilakukan terhadap bidang-bidang tertentu yang diatur oleh hukum, maupun di dalam
kaitannya dengan bidang-bidang lain, yang mungkin mempunyai hubungan timbal balik.
Perbandingan hukum, yang terutama terfokuskan pada perbedaan-perbedaan (dan juga mungkin
persamaan-persamaan) yang terdapat di dalam dua atau lebih system (tata) hukum yang berbeda.
 Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono. 2008. Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan
Kuliah). Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Hal 1012
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu untuk memberikan
gambaran mengenai kebijakan legislatif tentang perlindungan anak terhadap
pornografi yang diatur dalam beberapa peraturan  perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.  
3. Sumber Data
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan sumber data sebagai
berikut :
a. Bahan Hukum Primer
- KUHP
- KUHAP
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-hak Azasi
Manusia
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
b. Bahan Hukum Sekunder
- Buku-buku ilmiah13
- Karya-karya tulis, artikel-artikel lain yang terkait dengan
perlindungan anak terhadap pornografi.
c. Bahan Hukum Tersier
Merupakan bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, misal : bibliografi, kamus.
4. Metode Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data dimaksud diatas, maka digunakan teknik studi
kepustakaan yaitu dengan mencari, mencatat, menginventarisasi,
menganalisa dan mempelajari data-data yang berupa bahan-bahan pustaka.
5. Metode Analisis Data
Analisis data yang digunakan adalah dengan cara normatif kualitatif yang
bertolak dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, bukubuku ilmiah dan karya-karya tulis, artikel-artikel lain yang terkait dengan
perlindungan anak terhadap pornografi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian terhadap taraf sinkronisasi
peraturan perundang-undangan secara horizontal, maka dilakuka n dengan
cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
perlindungan anak terhadap pornografi. Adapun yang dapat dijadikan
sebagai obyek dalam penelitian normatif berjenis ini adalah data-data
sekunder yang berupa : Bahan hukum primer.14
G. Sistematika Penulisan Skripsi
Untuk mengetahui isi dari penulisan skripsi ini, maka disusunlah
sistematika penulisan skripsi yang terdiri dari 4 (empat) bab yaitu :
Bab I Pendahuluan, yang mencakup latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka pemikiran, metode
penelitian, dan sistematika penulisan skripsi.
Bab II Tinjauan Pustaka, yang membahas mengenai beberapa sub bab,
yaitu : tinjauan umum tentang kebijakan legislatif, anak, perlindungan anak,
dan pornografi.
Bab III Hasil Penelitian dan Pembahasan yang membahas mengenai
Kebijakan Legislatif Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pornografi yang
terdiri dari beberapa sub bab, yaitu :  Perlindungan anak sebagai korban
pornografi, anak sebagai pelaku tindak pidana pornografi, dan kebijakan
legislatif di bidang pencegahan.
Bab IV Penutup yang membahas tentang kesimpulan dan saran.

No comments: