Saturday 24 September 2011

contoh surat kuasa khusus

SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini; Nama : Ir. Mus Jaya bin Hasim Umur : 32 tahun Agama : Islam Pendidikan : S-1/ Strata 1 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Parameswara No. 143 Rt. 13 Kelurahan Bukit Lama, Palembang. Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Advokat Rahmattullah, SH dan Rekan di Jl. Jend. Sudirman No. 612 Palembang. Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada: Rahmattullah, SH. Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa. --------------------------------------------------KH US US ------------------------------------------------ Untuk mengurus dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai Pemohon melawan Mindarsih S.Pd, Umur 29 tahun, Agama Islam, Pendidikan S-1/ Strata 1, Pekerjaan Guru, Alamat Jalan Demang Lebar Daun No.14 Palembang Sebagai termohon. Dalam permohonan ikrar talak, hak asuh anak dan pembagian harta bersama Pemohon Termohon. Dan untuk mengajukan Permohonan ini ke Pengadilan Agama Palembang. Dan selanjutnya Penerima Kuasa; - Dapat mewakili didepan dan menghadap dihadapan Pejabat/Instansi-instansi, jawatan- jawatan, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, hakim-hakim Pengadilan Agama, menghadiri semua persidangan di Pengadilan Agama, - Dapat memberikan keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban- jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Dapat mempergunak an kuasa ini dalam tingka Kembali. Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (substitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini. Penerima Kuasa, Rahmattullah, SH. dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan p erundang Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasa si, dan Peninjauan Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (substitusi) kepa da orang lain baik seluruh maupun sebag ian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini. Penerima kuasa Palembang, 5 Desember 2008 Pemberi Kuasa, Ir. Mus Jaya bi n Hasim Rahmatulah sh

No comments: